MAKALAH FIQH TENTANG SHALAT
OLEH SARIF SAEPULOH
MAHASISWA IAID DARUSSALAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan
ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di
Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat,
puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum
muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang
mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat
merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima
sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang
mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang
meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat
yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam sebanyak lima kali,
berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh
tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah
maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga
shalat sunat.
Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat
wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Identifikasi
Masalah
Hubungan
ibadah dengan ilmu fiqih sangatlah erat karena dengan ilmu fiqih kwalitas
ibadah dapat tercapai dengan baik. Dan dengan Ilmu Fiqih dapat
mempelajari tata cara Shalat, syarat syahnya shalat,serta wajib dan sunahnya
shalat,dan lain-lain.
C. Pembatasan dan
Perumusan Masalah
Mengingat
luasnya bahasan yang berhubungan dengan shalat , maka perlu kiranya
penulis memberikan batasan masalah yang akan penulis uraikan
nantinya. Secara garis besarnya Penulis membahas tentang :
1.
Pengertian shalat
2.
Dalil-dalil Yang Mewajibkan Shalat
3.
Syarat-syarat Shalat
4.
Rukun Shalat
5.
Yang Membatalkan Shalat
6.
Sunah dalam Melakukan Shalat
7.
Makruh Shalat
8.
Perbedaan Laki-laki dan Perempuan
dalam Shalat
9.
Hal-hal Yang Mungkin Terlupakan
10.
Beberapa Pelajaran dari Kewajiban
Shalat
BAB
II
1.
Pengertian Shalat
Secara
etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih
mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara
lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir
dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut
syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba,88).
Secara
hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang
mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi
Asy-syidiqi,59)
Dalam
pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan
Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun
dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri
dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
(Imam Basyahri Assayuthi,30).
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah
kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan
memohon ridho-Nya.
2. Dalil Yang Mewajibkan Shalat
Dalil
yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam
Hadits nabi Muhammad SAW.
Dalil
Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain berbunyi;
Artinya:
“Dan
dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama
orang yang ruku’(QS.Al Baqarah;43)
Artinya;
Kerjakanlah
shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat dan mungkar”(QS.
Al-Ankabut;45)
Pierintah
shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim dan
anak-anak dengan cara pendidikan yang lcermat, dan dilakukan sejak kecil
sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
Artinya
;
Perintahkanlah
anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan
pukulah ( lkalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka
meningkat sepuluh tahun (HR.. Abu Dawud)
3.
Syarat-Syarat Shalat
1. Beragama islam
2. Sudah baligh dan berakal
3. Suci dari hadats
4. Suci seluruh anggota badan pakaian
dan tempat
5. Menutup aurat
6. Masuk waktu yang telah ditentukan
7. Menghadap kiblat
8. Mengetahui mana rukun wajib dan
sunah.
4.
Rukun Shalat
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri tegak ,bagi yang kuasa
ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
4. Membaca surat Al-Fatihah pada
tiap-tiap raka’at
5. Ruku’ dengan tumakninah
6. I’tidal dengan tumakninah
7. Sujud dua kali dengan tumakninah
8. Duduk antara dua sujud dengan
tumakninah
9. Duduk tasyahud akkhir dengan
tumakninah
10. Membaca
tasyahud akhir
11. Membaca
shalawat nabi pada tasyahud akhir
12. Membaca
salam yang pertama
13. Tertib;
(Berurutan sesuai rukun-rukunnya)
5.
Yang Membatalkan Shalat
Shalat
akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau
ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun
hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1. Berhadats
2. Terkena Najis yang tidak dimaafkan.
3. Berkata-kata dengan sengaja di;luar
bacaan shalat.
4. Terbuka auratnya
5. Mengubah niat, missal ingin
memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6. Makan atau /minum.walau sedikit,
7. Bergerak tiga kali berturut-turut,
diluar gerakan shalat.
8. Membelakangi kiblat
9. Menambah rukun yang berupa
perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja.
10. Tertawa
terbahak-bahak
11. Mendahului
Imam dua rukun.
12. Murtad,
keluar dari Islam.
6. Sunah dalam Melakukan Shalat
Waktu
mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at
a. Sunah Ab’adh
1. Melmnbakca tasyahud awal
2. Memnbaca shalawat pada tasyahud
awal,
3. Membaca shalawat atas keluarga Nabi
SAW pada tasyahud akhir.
4. Memnbaca Qunut pada shalat Subuh dan
shalat witir.
b. Sunah Hai’at
1. Mengangkat keduabelah tangan ketika
takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
2. Meletakan telapak tangan yang kanan
diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
3. Membaca do’a Iftitah sehabis
takbiratul ikhram.
4. Membaca Ta’awwudz ketika hendak
membaca fatihah,
5. Membaca Amiin ketika sesudah membaca
Fatihah,
6. Membaca surat Al-Qor’an pada dua
raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
7. Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat
pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain
makmum.
8. Membaca Takbir ketika gerakan naik
turun,
9. Membaca tasbih ketika ruku’ dan
sujud.
10. Memnbaca
“sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa
lakal Hamdu” ketika I’tidal,
11. Meletakan
kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud
akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari
telumjuk.
12. Duduk
Iftirasy dalam semua duduk shalat,
13. Duduk
Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
14. Membaca
salam yang kedua.
15. Memalingkan
muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
7. Makruh Shalat
Orang
yang sedang shalat dimakruhkan :
1. Menaruh telapak tangan di dalam lengan
bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan jsujud.
2. Menutup mulutnya rapat rapat.
3. Terbuka kepalanya,
4. Bertolak pinggang,
5. Memalingkan muka ke kiri dan ke
kanan.
6. Memejamkan mata,
7. Menengadah ke langit,
8. Menahan hadats
9. Berludah
10. Mengerjakan
shalat di atas kuburan,
11. Melakukan
hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.
8.
Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan
Dalam Shalat
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merenggangkan kedua siku tangannya
dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat
perutnya dari pahanya.
Menyaringkan suaranya /bacaanya
dikeraskan di tempatr keras.
Bila member tahu sesuatu Membaca
Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya barang antara Pusar dan
lutut.
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merapatkan satu anggota kepada
anggota lainnya.
Meletakan perutnya pada dua
tangan/ sikunya ketika sujud.
Merendahkan suaranya/ bacaanya
dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila memberitahu sesuatu dengan
bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan
kiri.
Auiratnya seluruh anggouta tubuh
kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan
|
9.
Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan
Dalam
melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya;
1. Lupa melaksanakan yang Fardhu
Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud
sawi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia
melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih
sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu
sujud sawi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.
2. Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu
mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai,
dan sebelum salam kita disunahkan sujud sawi.
3. Lupa melakksanakan Sunah hai’at
Jika
yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang
terlupakan itu dan tidak perlu sujud sawi.
Sujud
sawi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali
sebagaimana sujud biasa.
Apabila
orang bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan,
haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia
sujud sawi.
10.
Beberapa Pelajaran dari Kewajiban
Shalat
a. Shalat merupakan syarat menjadi
taqwa.
Taqwa merupakan hal pyang penting dalam islam karena dapat
menentukan tingkah laku manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa tidak
mungkin melakukan perbuatan keji dan mungkar, dan salah satu syarat orang yang
betul-betul taqwa adalah mendirikan shalat sebagaimana firman tuhan dalam
surat Al-Bakarah ayat; 43,dan 110, Surat Al- Ankabut ayat; 45,dan surat
An-Nuur, ayat; 56 .
b. Shalat merupakan benteng kemaksiatan
Shalat
sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat mencega perbuatan keji dan
mungkar. Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka semakin efektif pula
benteng pertahanannya untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
c. Shalat mendidik perbuatan baik dan
jujuur
Shalat akan mendidik perbuatan baik seseorang apabila
dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang yang shalat celaka, karena lalai
akan shalatnya.
Selain mendidik perbuatan baik Shalat juga mendidik
perbuatan jujur dan tertib, orang yang mendirikan shalat dengan baik tidak
.mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat
atau rukunnya ditinggalkan maka shalatnta akan batal atau tidak sah.
d. Shalat akan membangun etos kerja
Sebagaimana
keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang-orang
itu baik atau buruk, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat dimana
mereka bekerja. Apabila ia melaksanakan shalat dengan khusuk dan ikhlas karena
Allah, maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka tidak akan
melakukan koropsi atau tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
semua yang telah penulis uraikan di atas maka dapat disimpulkan ;
1.
Shala merupakan penyerahan diri
secara totalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut
syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
2.
Shalat merupakan kewajiban bagi kaum
muslim yang baligh berakal tanpa terkecuali.
3.
Dalam shalat ada rukun sunah dan
wajibnya.
4.
Hikmah mendirikan shalat yaitu ;
a. Shalat mencega perbuatan keji dan
mungkar.
b. Shalat mendidik perbuatan baik dan
jujur.
c. Shalat akan membangun etos kerja.
Daftar
Pustaka ;
1.
Al-Qor’an dan terjemahannya
2.
Asas Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
3.
Bimbingan Shalat lengkap,Mitra
Umat,1998
4.
Mimbar Utama, Edisi September 2004
5.
http./ www.kosmaext2010.com
No comments:
Post a Comment